Selasa, 12 Maret 2013

Pasal-Pasal Penipuan


Penipuan itu terdapat unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur-unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. Pasal-pasal penipuan antara lain :
1. Pasal 378
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
2. Pasal 379
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
3. Pasal 379a
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
  • Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang. 
  • Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
4. Pasal 380 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
5. Pasal 380 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
  • Buah hasil itu kepunyaan terpidana.

Hukuman :
Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan barang dirampas. 
6. Pasal 381
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahui keadaan-keadaan sebenarnya.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
7. Pasal 382
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang dikapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tak dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
8. Pasal 382 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang.
  • Menimbulkan kerugian bagi konkiren-konkirennya atau konkiren-konkiren orang lain karena persaingan curang.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
9. Pasal 383
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang telah disetujui oleh pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yag diserahkan.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. 
10. Pasal 383 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
11. Pasal 384
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
  • Harga keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 250,-

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
12. Pasal 385
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.
  • Menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal tidak diberitahukan kepada yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas  tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
13. Pasal 386 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
14. Pasal 386 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat. 
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
  • Nilainya atau faedahnya menjadi kurang, karena sudah dicampuri dengan bahan-bahan lain.

Hukuman :
Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.
15. Pasal 387 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
16. Pasal 387 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
17. Pasal 388 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
18. Pasal 388 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
19. Pasal 389
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
20. Pasal 390
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Menyebabkan harga barang barang-barang dagangan, dana-dana atau surat berharga menjadi turun atau naik.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
21. Pasal 391
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menerima kewajiban untuk, atau memberikan pertolongan pada penempatan surat utang sesuatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat utang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftarannya atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
22. Pasal 392
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi.
  • Dengan sengaja mengumumkan keadaan atau neraca (balans) yang tidak benar.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
23. Pasal 393 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu. 
24. Pasal 393 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
  • Melakukan kejahatan itu belum lewat 5 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
25. Pasal 393 bis (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengacara.
  • Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan kedalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan tempat tidur, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya. 

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
26. Pasal 393 bis (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Suami/isteri atau pemiutang.
  • Dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang yang diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya kepada pengacara.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
27. Pasal 394
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Penipuan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

Hukuman :
Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.



2 komentar:

  1. Tolong Ya Polisi Cari Orang Yg Bernama Muhammad Iks'an Andrian Nasrun Dia Sudah Melakukan Penipuan Tolong Polisi Tangkap Orang Nya

    BalasHapus
  2. Tolong Ya Polisi Cari Orang Yg Bernama Muhammad Iks'an Andrian Nasrun Dia Sudah Melakukan Penipuan Tolong Polisi Tangkap Orang Nya

    BalasHapus

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.