Jika menjadi korban penipuan dari salah satu modus penipuan seperti promo barang elektronik murah, promo tiket murah, promo mebel
murah, promo agen pulsa murah M.Kios, SMS hadiah mobil Avanza, SMS
hadiah tabungan haji, SMS hadiah cek Rp. 50 juta, Rp. 75 juta, Rp. 100 juta,
SMS minta transfer uang, SMS minta sedekah, SMS lowongan kerja fiktif, SMS
penawaran nomor HP cantik, SMS tertarik beli rumah, SMS tertarik beli mobil dan
lain sebagainya. Di mana rekening yang digunakan pelaku penipuan adalah rekening fiktif, maka anda dapat melakukan penuntutan kepada bank bersangkutan berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum Pasal 12, Pasal 14, Pasal 22
ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, karena bank lalai dalam melakukan pengawasan sehingga rekening fiktif dapat beredar.
pingback daftar sbobet
BalasHapuspingback agen bola
pingback detiksport
pingback judi bola