Senin, 01 April 2013

Tuntut Saja Bank Jika Anda Menjadi Korban Penipuan Rekening Fiktif!!!

Jika menjadi korban penipuan  dari salah satu  modus penipuan seperti promo barang elektronik murah, promo tiket murah, promo mebel murah, promo agen pulsa murah M.Kios,  SMS  hadiah mobil Avanza, SMS hadiah tabungan haji, SMS hadiah cek Rp. 50 juta, Rp. 75 juta, Rp. 100 juta, SMS minta transfer uang, SMS minta sedekah, SMS lowongan kerja fiktif, SMS penawaran nomor HP cantik, SMS tertarik beli rumah, SMS tertarik beli mobil dan lain sebagainya. Di mana rekening yang digunakan pelaku penipuan adalah rekening fiktif,  maka anda dapat melakukan penuntutan kepada bank bersangkutan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum Pasal 12, Pasal 14, Pasal 22 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, karena bank lalai dalam melakukan pengawasan sehingga rekening fiktif dapat beredar.

1 komentar:

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.