JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat IV Cyber Crime Dit Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka pelaku penipuan terhadap
Direktur PT Anugrah Hirya Perkasa Bambang Wuryanto yang sehari-hari merupakan
penyedia peralatan dan suku cadang mekanikal serta elektrikal, salah satunya
alat penangkal petir.
Delapan tersangka itu
adalah AD alias GS, LB, MY, SA, AF, MA, AR dan JF. Kasubdit IV Cyber
Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono mengatakan AD dan LB ditangkap
pada 15 November 2013, di sebuah rumah kontrakan kawasan Manggarai Selatan,
Tebet, Jakarta Selatan.
Dari pengembangan,
ditangkaplah MY, SA, AF, MA, AR dan JF di sebuah rumah kontrakan yang disewa AD
di Tebet Dalam, Jaksel.
"Sedangkan tersangka
AK, yang menurut pengakuan AD alias GS serta AR keberadaannya di Parepare
Sulawesi Selatan kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasubdit
IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Markas Polda Metro
Jaya, Rabu (20/11).
Edy menjelaskan, awalnya
Bambang membuat website http://penangkalpetirellips.com untuk menjual suku
cadang mekanikal dan elektrikal. Salah satunya adalah alat penangkal petir.
Dari website itu AD yang
mengaku dari CV Rezky Indah Pratama di Cirebon menelepon Bambang untuk memesan
penangkal petir pada 4 September 2013.
Setelah negosiasi
dilakukan, tersangka berminat membeli tiga unit alat penangkal petir.
Setelah itu, disepakati pembayaran dilakukan melalui transfer via ATM BCA.
Pada 5 September 2013
tersangka menelepon Bambang. Tersangka mengaku sudah mentransfer Rp 18 juta ke
rekening BCA Bambang sebagai uang muka.
Bambang mengecek ATM.
Namun, uang belum masuk. Bambang memberitahukan kepada AD. "Tersangka AD
kemudian mengatakan kepada pelapor (Bambang) bahwa telah terjadi gangguan
jaringan dari Halo BCA," ujar Edy.
Kemudian, AD menyatakan
dari Halo BCA akan membantu untuk melakukan transfer manual. Lantas beberapa
saat kemudian, AD seolah-olah menghubungi Halo BCA.
"Faktanya, handphone
AD diberikan kepada tersangka AR yang bekerjasama mengaku sebagai tersangka AD.
Kemudian, tersangka AD menggunakan handphone lain mengaku sebagai petugas Halo
BCA," ujar Edy.
AR kemudian mengubah
pembicaraan ke menu telekonfrens sebagaimana yang tersedia pada HP Nokia yang
digunakannya. Terjadilah komunikasi tiga arah antara AR, AD dan Bambang.
AD yang sudah berposisi
seolah-olah sebagai petugas Halo BCA menanyakan kepada Bambang berapa isi saldo
ATM BCA-nya. Bambang mengaku saldonya hanya di bawah Rp 1 juta.
"Dengan dipandu
tersangka, Bambang diminta membuka info jumlah saldo. Kemudian, setelah
nilainya cukup Bambang disuruh mentransfer ke rekening tersangka. Korban
menurut saja seperti terhipnotis," ujar Edy.
AD pun meminta rekening
lainnya. Awalnya Bambang memberikan nomor rekening BNI-nya. Namun, transaksi
gagal. Tak putus asa menipu, AD meminta lagi nomor rekening lain yang saldonya
di atas Rp 1 juta.
Bambang pun menjawab punya
rekening tapi atas nama istrinya. Kemudian Bambang dan istrinya ke ATM BRI dan
dipandu oleh tersangka melakukan transaksi manual.
"Pelaku meminta
pelapor tidak menggunakan ATM-nya sampai pukul 12.00 malam, dengan alasan
transaksi ATM tersangka dan ATM istri pelapor masih menggantung. Yang baru bisa
ditransfer Rp 10 juta, sedangkan Rp 8 juta belum," kata Edy.
Tersangka kemudian meminta
ATM BCA lain milik Bambang agar transfer Rp 18 juta sukses. Bambang kemudian
menyampaikan kepada anaknya untuk membantu masalahnya. "Pelapor kemudian
menginfokan nomor HP anaknya kepada tersangka," jelasnya.
Berikutnya, ia
menambahkan, antara anak pelapor dan tersangka berkomunikasi melalui HP dengan
metode yang sama melalui telekonfrence seolah-olah dipandu oleh pihak Halo BCA.
Anak pelapor pun bernasib sama seperti orang tuanya, ditipu oleh tersangka.
Menurut Edy, uang dari
rekening pelapor, istri dan anaknya yang masuk ke rekening yang dipegang DPO
AK, mencapai puluhan juta.
Yakni, ke rekening BRI
atas nama Amel Putri sebesar Rp 19,9 juta lebih. Kemudian ke rekening BRI
atas nama Ari Suryana Rp 9,9 juta. Berikutnya ke rekening Bank Muammalat atas
nama Maman Syahroni Rp 1,4 juta. Serta ke rekening BCA atas nama Rita Putriyani
Rp 24,9 juta.
Hingga total, kata Edy,
pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 56.495.272.
Kini para tersangka
dijerat dengan pasal 378 dan 379a KUHP tentang penipuan, serta pasal 3, 4 dan 5
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Sumber : www.jpnn.com
saya termasuk korban dengan mekanisme yg sama dengan cerita di artikel anda. sekitar 3 minggu yang lalu saya dipandu via telpn di mesin atm seperti terhipnotis tanpa sadar atm saya terkuras habis.setelah saya melakukan pemblokiran di bank ternyata pelaku pernah di blokir juga dari parepare sulawesi. niat baik mengembalikan dokumen malah masuk jebakan penipu ulung dan surat surat itu palsu semua. saya sudah melaporkan ke pihak polisi sudah 2 minggu tpi belum ada perkembangan.semoga pelakunya cepet tertangkap.amin
BalasHapusMencemarkan nama baik kontraktor penangkal petir saja penipu ini..
BalasHapusSemoga cepat diproses..
Trims atas artikelnya
Terima Kasih Atas Share`nya, Artikelnya Menarik, sangat membantu saya sebagai Bloger Pemula, namun jangan lupa mampir ke website kami ya . . !
BalasHapusObat Kanker tanpa Operasi, Pusat Penyakit Kelamin, Obat Sipilis, Obat Sipilis Mujarab,Obat Sipilis instan, Obat Sipilis untuk Pria, Obat Sipilis Untuk Wanita, Obat Penyakit Sipilis, Obat Sipilis Rajasinga, Obat Sipilis kencing nanah,Obat Sipilis Sakit Kelamin, Obat Sipilis Alami, Obat Sipilis 3 hari sembuh Total, Obat Sipilis kelamin perih, Obat Sipilis Keluar nanah, obat Sipilis kencing nanah, Obat untuk Sipilis,Obat yg manjur untuk Sipilis, Obat Sipilis tanpa Efek Samping, dan Obat Kelamin Lainnya