Jumat, 21 Februari 2014

Komplotan Penipu Berkedok Kupon Hadiah Dibekuk Polisi


PEKALONGAN - Komplotan penipu bermodus kupon undian berhadiah palsu yang selama ini kerap meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan Kota. Empat pelaku ditangkap yakni Sudirman (33), Tasman (31), Reno Firmansyah (26), ketiganya warga Sulawesi Selatan.
Selain itu, Wira Sastria Hatifika (29) warga Batang. Dalam aksinya, komplotan tersebut menyebar kupon berhadiah palsu di pinggir jalan maupun dalam bungkus produk makanan dengan mencatut nama perusahaan produksi makanan terkemuka di Indonesia.
Di samping itu, terdapat rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya palsu, termasuk dicantumkan nomor telepon suara konsumen yang sengaja disiapkan tersangka. Kapolres AKBP Rifki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyebaran kupon undian berhadiah palsu di salah satu produk makanan, maupun di pinggir jalan.
Bujuk Rayu
Dari informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situ, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kontrakan, bersama barang buktinya. "Komplotan ini merupakan jaringan. Dan beraksi di lintas provinsi," ujar AKBP Rifki didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo.
Pihaknya menyatakan, sementara ini baru satu korban yang melapor Siti Marisa (20) warga Dadirejo, Tirto. Atas bujuk rayu melalui kupon berhadiah palsu tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening tersangka. Pihaknya mengimbau, jika ada warga yang merasa menjadi korban penipuan kupon berhadiah palsu dapat melapor ke Polres Pekalongan Kota.
Menurut Kapolres, dalam aksinya, ke empat pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Dari mulai menyebar kupon berhadiah palsu, membuat lembaran kupon palsu, serta menjadi operator dengan meminta sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening bank yang disiapkan tersangka kepada setiap korbannya.
"Tersangka dijerat KUHP Pasal 372 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ucap Rifki. Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain, satu bandel kupon berhadiah palsu, alat laminating, laptop, printer, ATM, buku bank, satu bandel rekomendasi palsu dari Polda Metro Jaya serta rekomendasi perusahaan makanan yang namanya dicatut oleh para tersangka.
Sementara, Sudirman salah satu tersangka, mengaku dalam aksinya menyebar kupon berhadiah palsu di sepanjang Jalan Pantura Cirebon hingga Kendal. (H63-15,88)
Sumber : www.merdeka.com

1 komentar:

  1. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    BalasHapus

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.