Sabtu, 13 April 2013

Polisi Gulung Komplotan Penipu Jualan via Online


Jakarta.Polisi menggulung komplotan penipu via online. Para pelaku memasang website www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang dagangannya, mulai dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga barang. Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang ditransfer barang tak dikirim sama sekali.
"Tersangka menawarkan barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer. Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Seorang pelaku ditangkap pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang perempuan berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30) yang berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.
Polisi menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1 kamera foto, dan perhiasan emas.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," terang Putut.
Polisi masih mengejar beberapa tersangka lainnya yakni HH alias Gethuk (35) alamat terakhir di Medan. Dia berperan sebagai otak dari kelompok ini. EG (35) berperan sebagai pengambil uang di ATM, dan H sebagai pembuat rekening di bank.
Bukan hanya satu kelompok saja, polisi juga mengamankan kelompok lainnya yang memiliki website berbeda. Para pelaku ditangkap pada 21 Maret lalu. Modusnya, menawarkan barang murah melalui telepon berupa barang-barang elektronik.
"Ditangkap dua tersangka, FA pria (32) dan M perempuan (29) keduanya ditangkap di Medan, Sumut. Disita 38 kartu ATM yang dikeluarkan beberapa bank, 31 buku tabungan dan 9 unit HP. Disita hasil kejahatan uang tunai Rp 60 juta, 1 kamera, 2 unit kendaraan roda dua beserta STNK dan BPKB, perhiasan emas, 1 unit TV, kulkas," jelas Putut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, yang berperan sebagai otak kelompok penipuan ialah AS yang berstatus sebagai narapidana di LP Siborong-borong, Tapanuli utara.
"Kemudian pada Rabu 27 Maret dilakukan pemeriksan terhadap AS di lapas Siborong-borong. Dan petugas berhasil menyita 1 HP dan 10 unit simcard," tutup Putut.
Sumber : www.news.detik.com

1 komentar:

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.