BALIKPAPAN- Seorang
tersangka penipuan dengan modus mengiming-imingi keikutsertaan korbannya dalam
sebuah lelang proyek pengadaan 10 unit kapal speedboat dan 10 unit mobil untuk
salah satu perusahaan migas ternama di Balikpapan tahun 2012 lalu, akhirnya
berhasil diringkus.
Penipu
itu berinisial AL alias DD (44) warga Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan,
Balikpapan Selatan. Dia ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres
Balikpapan di Jalan Prapatan, Balikpapan Kota pada Senin (13/1) sore sekira
pukul 17.00 Wita. Saat itu, pelaku berada di rumah seorang temannya.
“Pelaku
memang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) kami dalam kasus
penipuan senilai ratusan juta. Laporan penipuan tersebut masuk ke kami pada
tahun 2012 lalu,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi
Kasat Reskrim AKP Belny Warlansyah, Rabu (15/1) kemarin.
Tersangka
yang dilaporkan korbannya pada awal tahun 2012 lalu tersebut mengalami kerugian
sekitar Rp110 juta. Pelaku DD tersebut mengenal korbannya saat sama-sama berada
di pesawat. Tersangka bercerita tentang proyek pengadaan barang di salah satu
perusahaan migas di Balikpapan. Merasa tertarik, korban mengutarakan
keinginannya untuk ikut proses lelang.
"Saat
itu, tersangka mengaku sebagai karyawan perusahaan migas tersebut pada korban.
Namun keterangan korban ini disangkal oleh tersangka. Ia menyatakan tidak
pernah mengaku-ngaku sebagai karyawan perusahaan migas pada korban," kata
Belny.
Tersangka
pun menawarkan korban untuk membuat sertifikat di SKK Migas sebagai salah satu
syarat mengikuti lelang di perusahaan migas dimaksud. Korban pun menyetujuinya.
Ia membayar uang muka kepengurusan sebanyak Rp30 juta.
“Pembayaran
yang Rp30 juta ini tidak ada bukti kwitansinya, jadi korban memberikan uang
begitu saja, dan ini pun disangkal oleh pelaku,” ungkap perwira berpangkat tiga
balok di pundak ini.
Dalam
berjalannya waktu pengurusan sertifikat peserta lelang di SKK Migas, tersangka
kembali meminta pembayaran sebesar Rp80 juta yang langsung ditransfer korban ke
rekening tersangka. Belakangan, sertifikat itu tak kunjung jadi.
"Tersangka
pun sulit dihubungi dan ditemui. Korban mulai curiga. Ia langsung mencari
kebenaran soal lelang tersebut dan akhirnya mengetahui kalau lelang tersebut
sudah terlaksana sejak lama bahkan sudah ada pemenangnya. Korban pun langsung
melapor ke pihak kepolisian," beber Belny.
Hingga
saat ini tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan lebih mendalam, karena
tersangka masih terus menyangkal terkait kasus yang dituduhkan ke dirinya.
"Sampai saat ini tersangka terus menyangkal apa yang dituduhkan.
Ia
mengatakan tidak pernah mengajak kerja sama pengadaan di perusahaan migas pada
korban. Hanya membantu menguruskan sertifikat SKK Migas sebagai rekanan agar
bisa ikut proses lelang pengadaan barang," tandas Belny.(pri)
Sumber : http://www.balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=111058
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.