Sabtu, 18 Januari 2014

Penipu Dengan Kedok Lelang Proyek Diringkus Polisi


BALIKPAPAN- Seorang tersangka penipuan dengan modus mengiming-imingi keikutsertaan korbannya dalam sebuah lelang proyek pengadaan 10 unit kapal speedboat dan 10 unit mobil untuk salah satu perusahaan migas ternama di Balikpapan tahun 2012 lalu, akhirnya berhasil diringkus.
Penipu itu berinisial AL alias DD (44) warga Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Dia ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Balikpapan di Jalan Prapatan, Balikpapan Kota pada Senin (13/1) sore sekira pukul 17.00 Wita. Saat itu, pelaku berada di rumah seorang temannya.
“Pelaku memang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) kami dalam kasus penipuan senilai ratusan juta. Laporan penipuan tersebut masuk ke kami pada tahun 2012 lalu,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kasat Reskrim AKP Belny Warlansyah, Rabu (15/1) kemarin.
Tersangka yang dilaporkan korbannya pada awal tahun 2012 lalu tersebut mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Pelaku DD tersebut mengenal korbannya saat sama-sama berada di pesawat. Tersangka bercerita tentang proyek pengadaan barang di salah satu perusahaan migas di Balikpapan. Merasa tertarik, korban mengutarakan keinginannya untuk ikut proses lelang.
"Saat itu, tersangka mengaku sebagai karyawan perusahaan migas tersebut pada korban. Namun keterangan korban ini disangkal oleh tersangka. Ia menyatakan tidak pernah mengaku-ngaku sebagai karyawan perusahaan migas pada korban," kata Belny.
Tersangka pun menawarkan korban untuk membuat sertifikat di SKK Migas sebagai salah satu syarat mengikuti lelang di perusahaan migas dimaksud. Korban pun menyetujuinya. Ia membayar uang muka kepengurusan sebanyak Rp30 juta.
“Pembayaran yang Rp30 juta ini tidak ada bukti kwitansinya, jadi korban memberikan uang begitu saja, dan ini pun disangkal oleh pelaku,” ungkap perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.
Dalam berjalannya waktu pengurusan sertifikat peserta lelang di SKK Migas, tersangka kembali meminta pembayaran sebesar Rp80 juta yang langsung ditransfer korban ke rekening tersangka. Belakangan, sertifikat itu tak kunjung jadi.
"Tersangka pun sulit dihubungi dan ditemui. Korban mulai curiga. Ia langsung mencari kebenaran soal lelang tersebut dan akhirnya mengetahui kalau lelang tersebut sudah terlaksana sejak lama bahkan sudah ada pemenangnya. Korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian," beber Belny.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan lebih mendalam, karena tersangka masih terus menyangkal terkait kasus yang dituduhkan ke dirinya. "Sampai saat ini tersangka terus menyangkal apa yang dituduhkan.
Ia mengatakan tidak pernah mengajak kerja sama pengadaan di perusahaan migas pada korban. Hanya membantu menguruskan sertifikat SKK Migas sebagai rekanan agar bisa ikut proses lelang pengadaan barang," tandas Belny.(pri)
Sumber : http://www.balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=111058

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.