Pada dasarnya asuransi merupakan bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, di mana pihak perusahaan asuransi akan membayar sejumlah manfaat (pertanggungan) kepada pemegang polis sesuai apa yang tertulis dalam polis asuransi dan untuk itu pemegang polis berkewajiban membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini pemegang polis melimpahkan kerugian yang mungkin dialaminya di masa mendatang kepada perusahaan asuransi dan percaya bahwa perusahaan asuransi akan membayar kerugian tersebut. Sementara perusahaan asuransi percaya bahwa pemegang polis tidak akan berbuat curang.
Di Indonesia banyak sekali masyarakat enggan membeli polis asuransi karena pencairan polis atau klaim yang ribet bahkan ada perusahaan asuransi sampai menipu pemegang polis. Contoh kasus : seorang klien membeli polis asuransi dengan mata uang dolar Amerika sebesar US$ 10.000. Pada saat membeli polis, kurs dolar = Rp. 1.000. Pada saat masa pertanggungan berakhir, pemegang polis dibayar dengan rupiah sebesar Rp. 10.000.000 dengan anggapan kurs dolar = Rp. 1.000. Padahal saat pencairan kurs dolar = rp. 10.000, di mana seharusnya perusahaan asuransi membayar Rp. 100.000.000 (US $ 10.000). Dengan demikian pemegang polis hanya dibayar setara dengan US $ 1.000. Padahal pada saat membeli polis asuransi klien membayar premi sekaligus dalam bentuk mata uang dolar sebesar US $ 10.000. Apa gak nipu ini perusahaan asuransi. Penipuan lain yang dilakukan perusahaan asuransi adalah dengan menolak klaim yang diajukan pemegang polis atau penerima manfaat (ahli waris) dengan berbagai alasan. Padahal pada saat membeli polis asuransi, pemegang polis telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan perusahaan asuransi termasuk cek medis pada rumah sakit/dokter yang ditunjuk perusahaan asuransi itu sendiri. Kasus yang demikian ini,sudah sangat banyak terjadi di Indonesia dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahan asuransi semakin menurun. Selain itu, modus penipuan lain yang dilakukan perusahaan asuransi adalah dengan bekerja sama dengan pihak bank penerbit kartu kredit, kemudian perusahaan asuransi ini menelepon pemegang kartu kredit untuk menawarkan asuransi. Meskipun pemegang kartu kredit mengatakan pikir-pikir dulu, tetapi oleh perusahaan asuransi tetap dianggap setuju untuk ikut asuransi dan membebankan sejumlah premi pada pemegang kartu kredit setiap bulan yang tercatat dalam lembar tagihan kartu kredit. Untuk membatalkan polis asuransi tersebut sangat sulit, karena perusahaan asuransi sangat sulit dihubungi dan anehnya pihak bank sebagai penerbit kartu kredit tidak mau tahu dan tidak mau membantu menghentikan tagihan premi asuransi tersebut. Pihak bank mengatakan akan menghentikan tagihan premi apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak asuransi, sementara pihak asuransi sangat sulit dihubungi. Jelas saja tagihan premi tetap ditagih setiap bulan walaupun kenyataannya pemegang kartu kredit tidak mau ikut asuransi. Walaupun akhirnya perusahaan asuransi berhasil dihubungi oleh pemegang kartu kredit dan kemudian polis asuransi dapat dibatalkan, premi yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat diminta kembali. Ketahuilah, membeli polis asuransi di Indonesia tidak terlalu aman, karena dasar hukum asuransi di Indonesia belum kuat. Lain halnya dengan perusahaan asuransi di luar negeri yang dasar hukumnya sangat kuat dan perusahaan asuransi di sana sangat takut citra perusahaannya jelek di mata masyarakat. Sementara perusahaan asuransi di Indonesia tidak terlalu peduli dengan citra perusahaan. Perusahaan asuransi di Indonesia lebih memilih kasusnya di selesaikan dahulu lewat pengadilan, jika ada tuntutan dari pemegang polis sehubungan dengan penolakan klaim. Harapan mereka, jika menang tidak perlu membayar pertanggungan, hanya membayar pengacara. Sedangkan jika kalah baru mau membayar pertanggungan. Inilah piciknya perusahaan asuransi di Indonesia. Masih tertarik membeli polis asuransi?
Jual Viagra USA 100mg Di Surabaya
BalasHapusJual Pill KLG Di Surabaya
Jual Hammer Of Thor Di Surabaya
Jual Vimax Izon Asli Di Surabaya