TRIBUNNEWS.COM,
GARUT - Seorang wartawan media nasional, Sigit Zulmunir (32), diduga
menjadi korban penipuan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Garut. Awalnya dua tahun lalu, Sigit mencoba membuat sertifikat
tanahnya seluas 300 meter persegi di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogongkaler,
Garut.
Sigit
mengatakan, ia menyerahkan uang sebanyak Rp 6 juta kepada pegawai BPN Garut
berinisial A. Tapi, setelah dua tahun berlalu, sertifikat atas tanahnya belum
juga diterimanya.
"Saya
sudah berkali-kali mencoba menanyakan kejelasan sertifikat tanah itu, tetapi
dia tidak pernah memberikan kabar jelas kepastiannya. Saya awalnya sangat
memercayai orang itu. Sebab dia dapat menunjukan kartu pegawai BPN Garut,"
kata Sigit, Selasa (28/1).
Kepala
Seksi Sengketa Konflik dan Perkara (SKP) pada BPN Kabupaten Garut, Siti Nurul
Hasanah, mengatakan kasus yang menimpa Sigit adalah kasus penipuan yang kerap
terjadi. Tuturnya, proses pengajuan untuk sertifikat tanah yang resmi hanya
dapat dilakukan di loket kantor BPN Kabupaten Garut.
"Banyak
kasus seperti ini. Masyarakat masih mempercayai hal itu karena belum mengetahui
yang jelasnya seperti apa. Diberikan kepada pegawai dengan uangnya, tapi apakan
pegawai itu mengerjakannya atau tidak, tidak tahu kan. Datang saja ke kantor
BPN, beritahu siapa nama pegawainya, akan kami tindak lanjuti," katanya.
Nurul
mengatakan besaran biaya dan lamanya waktu untuk membuat sertifikat tergantung
dari beberapa faktor, di antaranya adalah luas lahan dan jenis dari lahan yang
akan disertifikatkan.
Nurul
mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pegawai BPN Garut agar
tidak segan untuk datang dan mengadukan hal tersebut kepadanya langsung. Nurul
mengatakan akan ada tindakan tegas bagi oknum pegawai yang merugikan
masyarakat.
"Dulu
kami memberikan tindakan tegas terhadap sejumlah oknum pegawai yang melakukan
hal serupa. Sekarang sudah tidak ada lagi, sudah diganti dengan yang baru. Nama
BPN jadi tercoreng oleh segelintir orang ini," katanya. (tribun jabar/Sam)
Asalamualaikum wr wb.
BalasHapusSaya membeli tanah seharga 50 jt kemudian saya sertifikatkan atas nama saya sendiri namun harga yg tertera di sertifikat hanya separuh harga yaitu 25 jt...tolong jelaskan alasanya..apakah ini permainan pihak kantor.?