Tampilkan postingan dengan label Penipuan Dokumen Palsu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Dokumen Palsu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Maret 2014

Jasa Pembuatan Rekening Fiktif

Anda tertarik dengan jasa pembuatan rekening fiktif??? dan anda ingin memesan rekening fiktif??? Jika iya, maka anda adalah pelaku kriminal. Anda ingin menipu masyarakat dengan menggunakan rekening fiktif. Anda ingin cepat kaya dengan cara menipu. Anda ingin mencuci uang haram yang anda dapatkan dari hasil menipu. Cara anda menipu adalah dengan membuat toko online fiktif (barang elektronik, mebel, sepatu, pakaian, mainan anak, softgun, dll), travel fiktif (tiket), undian berhadiah fiktif, lowongan kerja fiktif, dukun togel penipu, agen pulsa murah fiktif, dan modus-modus penipuan lainnya. Rekening fiktif anda gunakan untuk menampung uang hasil kejahatan/penipuan anda, selanjutnya anda transfer ke rekening lain. Dengan meiliki rekening fiktif, anda merasa aman dari kejaran polisi, karena data-data yang tercatat dalam rekening fiktif berupa nama, alamat dan tanggal lahir semua palsu. Sungguh bejat otak anda!!! Kasihan orang tua yang melahirkan anda yang memiliki anak sebejat anda!!! Ketahuilah, bahwa dengan memiliki rekening fiktif, anda dapat dipidana dan dipenjara. Sudah banyak pemilik rekening fiktif dan juga penipu yang berhasil ditangkap polisi. Anda pikir semua polisi itu bodoh?? Anda pikir dengan memiliki rekening fiktif dapat mengelabui polisi? Untuk sementara waktu memang anda dapat mengelabui polisi. Tapi secara lambat laun, anda akan berhasil ditangkap polisi dan kemudian dipenjara. Pikirkan kembali niat anda untuk memiliki rekening fiktif!! Hentikan niat anda untuk menipu masyarakat!!! Menipu adalah perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Bagaimana perasaan anda, jika anda, orang tua dan saudara anda ditipu orang? Tentu sakit bukan? Begitu juga perasaan orang jika anda tipu!! . .

Jasa Pembuatan KTP Palsu

Anda tertarik dengan jasa pembuatan KTP palsu??? Jika demikian, dapat dipastikan bahwa anda adalah pelaku kriminal. Anda ingin menipu masyarakat dengan membuat rekening fiktif dengan menggunakan KTP palsu. Anda ingin kaya secara instan dengan cara menipu masyarakat. Anda menipu masyarakat dengan cara membuat toko online fiktif/abal-abal, jasa travel fiktif, undian berhadiah fiktif, lowongan kerja fiktif, dukun togel penipu, agen pulsa murah fiktif dan tindakan kriminal lainnya, di mana  uang hasil penipuan anda, masuk ke rekening fiktif  anda. Selanjutnya uang hasil penipuan yang masuk ke rekening fiktif, segera anda ambil dan kemudian anda pindah ke rekening lain.  Anda ingin mencuci uang haram yang didapatkan dengan cara menipu atau korupsi. Dengan memiliki KTP palsu dan nomor rekening fiktif, anda merasa aman dari kejaran polisi. dan polisi  kesulitan untuk menangkap anda. Intinya, anda ingin menipu orang dengan menggunakan KTP palsu. Sungguh bejat otak anda!! Seharusnya otak anda yang perlu dicuci, bukan uang!! Ketahuilah bahwa pelaku pembuatan KTP palsu dan pengguna KTP palsu dapat dipidana.

Kamis, 06 Maret 2014

Pelaku Penipuan Dengan Kedok Jasa Pembuatan Ijazah dan IPK Palsu Dibekuk Polisi


BARUSARI. Petualangan seorang penipu bermodus menaikkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dalam transkrip nilai harus berakhir. Yuli Hendra Puspita Ratna alias Frenky Susanto, 30, warga asal Kauman RT 05 RW 03, Wiradesa, Pekalongan, kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap oleh aparat Polrestabes Semarang, Kamis (13/2), sekitar pukul 11.30.
Mahasiswa Sastra Inggris di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang tersebut tertangkap setelah diteriaki rampok oleh Dwi Himmawatul Ulya, 22 warga Melati, Norowito No 51, Kudus. Saat itu, Dwi melihat tersangka yang menipu kekasihnya, Amril Yus Ubaidillah, 22, warga Jleper RT 03 RW 05, Jleper Mijen, Demak sedang berada di Bank BCA Kedungmundu, Tembalang. Amril tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus).
”Saya ketemu dia (tersangka, Red) di bank dengan memakai masker dan topi. Setelah saya perhatikan, itu adalah orang yang menipu kekasih saya. Terus saya tanya uang yang diberikan Amril untuk menaikkan IPK, dia justru kabur,” ujar Dwi saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (13/2) siang.
Melihat tersangka kabur, spontan Dwi berteriak rampok. Ia juga langsung menghubungi kekasihnya, Amril. Akhirnya, Yuli tertangkap juga oleh petugas lalu lintas di pos polisi pintu masuk tol Gayamsari. Yuli pun tak berkutik dan pasrah saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
Tersangka Yuli mengaku, aksi penipuan tersebut sudah dimulainya sejak 2011. Saat itu, ia mendengar curhat seorang temannya, Rian, seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) jurusan teknik informatika (TI), yang mengeluh dan meminta tolong kepadanya. Pada saat itulah Yuli mempunyai ide untuk membuatkan ijazah palsu dan mengatrol IPK di transkrip nilai. ”Dari Rian saya diberi Rp 10 juta. Setelah itu, Rian mencari teman-temannya yang punya nasib sama dan dihubungkan ke saya,” ungkapnya.
Sejak saat itulah Yuli semakin ketagihan menipu. Dari Rian, ia mendapatkan puluhan korban yang berasal dari berbagai perguruan tinggi yang ber-IPK rendah. Tercatat sedikitnya ada 50 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di Semarang menjadi korbannya.
”Sudah ada 50-an mahasiswa, ada dari Udinus, Undip, USM (Universitas Semarang), dan Unimus. Kalau jurusannya ada TI, Hukum, Kedokteran, dan lainnya. Rata-rata mahasiswa semester akhir yang ingin nilai dan IPK di transkripnya naik menjadi tiga koma sekian. Keuntungan saya ratusan juta. Rian juga saya beri fee karena menghubungkan saya,” papar Yuli yang sehari-hari tinggal di daerah Klipang, Tembalang. Yuli meyakinkan para korbannya jika ia mempunyai link di sejumlah perguruan tinggi. Hal itu diperkuat dengan lembaran print out yang ditunjukkannya kepada para korban. Setelah itu, para korban tersebut dimintai sejumlah uang yang beragam. Mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. ”Modalnya cuma kertas print out biasa. Tapi mereka dapat percaya ke saya,” lanjutnya. Pada Agustus 2012, Yuli sempat menghentikan praktik jahatnya tersebut setelah kedoknya terbongkar oleh para korbannya. Ia kemudian kabur dan menjual semua berkas yang ada padanya.”Tahunya pas mereka melihat transkrip ternyata IPK-nya tidak naik. Langsung saja saya kabur dan menghilangkan jejak,” tutur Yuli. Meski sempat terbongkar, Yuli seakan tidak ada kapoknya. Setelah satu tahun lebih menghilang, Yuli muncul dan beraksi kembali sekitar Desember 2013. Selama dua bulan, ia berhasil menjaring empat mahasiswa untuk ditipunya lagi. Namun apes, pada Kamis (13/2) sekitar pukul 10.30 kemarin, ia tepergok salah satu pacar korban yang pernah ditipunya. ”Saya lari, diteriaki rampok. Saya ditangkap polisi lalu lintas di pintu masuk tol Gayamsari,” ujarnya santai.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas yang berjaga di pos polisi Gayamsari. Sebelumnya, sempat tepergok korbannya dan dikejar sampai tempat itu.
”Dia ini penipu yang sudah banyak memakan korban. Dari tangannya kami amankan sejumlah identitas palsu dan sejumlah kuitansi,” katanya dalam gelar perkara, kemarin.
Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, korbannya sudah banyak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yuli harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
”Kami tahan tersangka untuk pengembangan, karena korbannya sudah banyak. Pasal yang dikenakan pasal penipuan, 378 KUHP,” pungkas Djihartono.
Sumber : http://radarsemarang.com/2014/02/14/pemalsu-ijazah-dan-ipk-dibekuk/