Rabu, 29 Januari 2014

Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah


TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang wartawan media nasional, Sigit Zulmunir (32), diduga menjadi korban penipuan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Awalnya dua tahun lalu, Sigit mencoba membuat sertifikat tanahnya seluas 300 meter persegi di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogongkaler, Garut.
Sigit mengatakan, ia menyerahkan uang sebanyak Rp 6 juta kepada pegawai BPN Garut berinisial A. Tapi, setelah dua tahun berlalu, sertifikat atas tanahnya belum juga diterimanya.
"Saya sudah berkali-kali mencoba menanyakan kejelasan sertifikat tanah itu, tetapi dia tidak pernah memberikan kabar jelas kepastiannya. Saya awalnya sangat memercayai orang itu. Sebab dia dapat menunjukan kartu pegawai BPN Garut," kata Sigit, Selasa (28/1).
Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara (SKP) pada BPN Kabupaten Garut, Siti Nurul Hasanah, mengatakan kasus yang menimpa Sigit adalah kasus penipuan yang kerap terjadi. Tuturnya, proses pengajuan untuk sertifikat tanah yang resmi hanya dapat dilakukan di loket kantor BPN Kabupaten Garut.
"Banyak kasus seperti ini. Masyarakat masih mempercayai hal itu karena belum mengetahui yang jelasnya seperti apa. Diberikan kepada pegawai dengan uangnya, tapi apakan pegawai itu mengerjakannya atau tidak, tidak tahu kan. Datang saja ke kantor BPN, beritahu siapa nama pegawainya, akan kami tindak lanjuti," katanya.
Nurul mengatakan besaran biaya dan lamanya waktu untuk membuat sertifikat tergantung dari beberapa faktor, di antaranya adalah luas lahan dan jenis dari lahan yang akan disertifikatkan.
Nurul mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pegawai BPN Garut agar tidak segan untuk datang dan mengadukan hal tersebut kepadanya langsung. Nurul mengatakan akan ada tindakan tegas bagi oknum pegawai yang merugikan masyarakat.
"Dulu kami memberikan tindakan tegas terhadap sejumlah oknum pegawai yang melakukan hal serupa. Sekarang sudah tidak ada lagi, sudah diganti dengan yang baru. Nama BPN jadi tercoreng oleh segelintir orang ini," katanya. (tribun jabar/Sam)

1 komentar:

  1. Asalamualaikum wr wb.
    Saya membeli tanah seharga 50 jt kemudian saya sertifikatkan atas nama saya sendiri namun harga yg tertera di sertifikat hanya separuh harga yaitu 25 jt...tolong jelaskan alasanya..apakah ini permainan pihak kantor.?

    BalasHapus

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.