Sabtu, 13 April 2013

Penipu Online Ini Beraksi Dari Penjara


Jakarta, GATRAnews -Tahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kini berkembang dalam kasus kejahatan lainnya. Tidak hanya kasus kejahatan narkoba, para napi pun terlibat dalam kejahatan dunia maya. AS salah satunya, tahanan di LP Siborong-Borong, Tapanuli Utara ini merupakan otak tindak pidana penipuan melalui telepon dengan menawarkan barang-barang murah.
Kasubdit III Dirkrimsus, AKBP M. Nazly Harahap, kepada wartawan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menangkap kaki tangan AS, yaitu FA, 32 tahun dan M, 29 tahun. "Kita tangkap kedua pelaku ini pada 21 Maret 2013 lalu di Medan,Sumatera Utara," ujar Nazly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4). Nazli melanjutkan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengaku sebagai saudara korban lalu menawarkan barang-barang elektronik seperti HP, IPAD dan Laptop dengan harga murah.
Dari situ kasus terus dikembangkan, pengakuan M, bahwa otak dari penipuan ini adalah AS yang masih berstatus sebagai tahanan di LP. Pada Rabu 27 Maret 2013, AS kemudian diperiksa oleh petugas. "Kita sita juga 10 SIM card yang digunakan pelaku dan satu HP. Pelaku juga kadang menggunakan HP sesama tahanan di LP," jelas Nazly.
Sebagai alat kejahatan, pertugas juga menyita beberapa alat bukti masing-masing 38 kartu ATM, 31 buku tabungan dan 9 unit HP. Sedangkan uang tunai hasil kejahatan ini disita sebesar Rp 60 juta, 1 unit kamera, 2 unit kendaraan roda dua, sejumlah perhiasan emas, 1 TV dan kulkas. "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, atau pasal 28 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya. (WFz)
Sumber : www.gatra.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.