Jakarta,
GATRAnews -Tahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kini berkembang dalam
kasus kejahatan lainnya. Tidak hanya kasus kejahatan narkoba, para napi pun
terlibat dalam kejahatan dunia maya. AS salah satunya, tahanan di LP
Siborong-Borong, Tapanuli Utara ini merupakan otak tindak pidana penipuan
melalui telepon dengan menawarkan barang-barang murah.
Kasubdit
III Dirkrimsus, AKBP M. Nazly Harahap, kepada wartawan mengatakan, pihaknya
terlebih dahulu menangkap kaki tangan AS, yaitu FA, 32 tahun dan M, 29 tahun.
"Kita tangkap kedua pelaku ini pada 21 Maret 2013 lalu di Medan,Sumatera
Utara," ujar Nazly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4). Nazli melanjutkan,
modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengaku sebagai saudara
korban lalu menawarkan barang-barang elektronik seperti HP, IPAD dan Laptop
dengan harga murah.
Dari
situ kasus terus dikembangkan, pengakuan M, bahwa otak dari penipuan ini adalah
AS yang masih berstatus sebagai tahanan di LP. Pada Rabu 27 Maret 2013, AS
kemudian diperiksa oleh petugas. "Kita sita juga 10 SIM card yang
digunakan pelaku dan satu HP. Pelaku juga kadang menggunakan HP sesama tahanan
di LP," jelas Nazly.
Sebagai
alat kejahatan, pertugas juga menyita beberapa alat bukti masing-masing 38
kartu ATM, 31 buku tabungan dan 9 unit HP. Sedangkan uang tunai hasil kejahatan
ini disita sebesar Rp 60 juta, 1 unit kamera, 2 unit kendaraan roda dua,
sejumlah perhiasan emas, 1 TV dan kulkas. "Tersangka dijerat pasal 378
KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, atau pasal 28 UU RI Nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana paling
lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya. (WFz)
Sumber : www.gatra.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.