Selasa, 09 April 2013

3 Kategori Masyarakat Yang Dilarang Keras Membeli Barang Via Online

Adapun kategori yang dilarang keras membeli barang via online, antara lain :

  1. Bodoh dan sukar berpikir dengan akal sehat. Orang dengan kategori ini dilarang keras membeli barang via online karena sangat rentan menjadi korban penipuan.
  2. Mudah tertarik, tergiur, terpengaruh dengan barang murah/promo. Orang dengan kategori ini dilarang keras membeli barang via online karena sangat rentan menjadi korban penipuan apabila penipu membuat harga barang barang yang sangat murah atau promo. 
  3. Kurang memiliki wawasan dan pengetahuan membeli barang via online. Orang dengan kategori ini dilarang keras membeli barang via online karena rentan menjadi korban penipuan. Orang yang kurang memiliki wawasan dan pengetahuan membeli barang via online tidak akan bisa mengetahui maka toko online yang benar dan mana toko online fiktif alias abal-abal. Saat ini, jumlah toko online fiktif ada ribuan dan umumnya mirip dengan toko online yang asli.  Salah memilih toko online bisa tertipu. 
Itulah kategori masyarakat yang dilarang keras membeli barang via online.

1 komentar:

  1. Harap hati-hati dengan akun BBm dengan ID “nanik supriyati aa shope" / “nanik aa shope”, no rek. 0416379870 a/n PUTRI DIAN, dia penipu yang masih bergentayangan suka maksa dan ngancam korban. mencatut nama kapolri jend. tito karnavian, buat nakutin korbannya. Tolong laporkan dan sebarkan agar segera ditindak, terima kasih.

    BalasHapus

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.