Jakarta.Polisi menggulung komplotan penipu via online. Para pelaku memasang website
www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang dagangannya, mulai
dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus
yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga barang.
Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang ditransfer barang
tak dikirim sama sekali.
"Tersangka
menawarkan barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer.
Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl
Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Seorang
pelaku ditangkap pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang
perempuan berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari
keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30) yang
berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.
Polisi
menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta barang hasil
kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1 kamera foto, dan
perhiasan emas.
"Tersangka
dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI
No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman
penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama
20 tahun penjara," terang Putut.
Polisi
masih mengejar beberapa tersangka lainnya yakni HH alias Gethuk (35) alamat
terakhir di Medan. Dia berperan sebagai otak dari kelompok ini. EG (35)
berperan sebagai pengambil uang di ATM, dan H sebagai pembuat rekening di bank.
Bukan
hanya satu kelompok saja, polisi juga mengamankan kelompok lainnya yang
memiliki website berbeda. Para pelaku ditangkap pada 21 Maret lalu. Modusnya,
menawarkan barang murah melalui telepon berupa barang-barang elektronik.
"Ditangkap
dua tersangka, FA pria (32) dan M perempuan (29) keduanya ditangkap di Medan,
Sumut. Disita 38 kartu ATM yang dikeluarkan beberapa bank, 31 buku tabungan dan
9 unit HP. Disita hasil kejahatan uang tunai Rp 60 juta, 1 kamera, 2 unit
kendaraan roda dua beserta STNK dan BPKB, perhiasan emas, 1 unit TV,
kulkas," jelas Putut.
Hasil
pemeriksaan terhadap tersangka M, yang berperan sebagai otak kelompok penipuan
ialah AS yang berstatus sebagai narapidana di LP Siborong-borong, Tapanuli
utara.
"Kemudian
pada Rabu 27 Maret dilakukan pemeriksan terhadap AS di lapas Siborong-borong.
Dan petugas berhasil menyita 1 HP dan 10 unit simcard," tutup Putut.
Sumber : www.news.detik.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus