LAMPUNG -
Dua orang tersangka penipuan bermodus kupon undian kopi instan diamankan Polres
Bandar Lampung, Rabu (13/2/2013) sekira pukul 17.30 WIB.
Dua tersangka
bernama Faizal (25) dan Supri (32), keduanya warga Desa Pangkajene, Kecamatan
Maritengngae, Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan itu diamankan saat
menyebarkan kupon undian palsu di pertigaan Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM)
Bandar Lampung.
Kaporles Bandar
Lampung Kombes Nurochman mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka kupon
undian palsu berkedok undian kopi instan itu disebarkan di jalan agar warga
yang menemukannya menghubungi nomor telepon yang ada di kupon tersebut.
"Kalau tertipu akan diminta uang sebesar satu sampai tiga juta rupiah sebagai biaya administrasi," katanya.
"Kalau tertipu akan diminta uang sebesar satu sampai tiga juta rupiah sebagai biaya administrasi," katanya.
Nurochman
menambahkan aksi kedua tersangka dilakukan atas perintah BTR yang berdomisili
di Jakarta Selatan. "Keduanya ditugaskan di Bandar Lampung dengan
diberikan fasilitas motor," katanya.
Lebih lanjut
Nurochman mengatakan, agar masyarakat tidak tergiur dan mudah percaya jika
mendapatkan kupon dan selebaran-selebaran yang menjanjikan hadiah.
"Para tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," pungkasnya.
"Para tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," pungkasnya.
Sumber : www.news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.