Cukup
sulit untuk membuktikan kartu tanda penduduk (KTP) buatan Gamon Tirta Sukma
(25), warga Simo Simomulyo I yang ditangkap anggota Resmob Polda Jatim karena
memalsukan identitas adalah palsu. Sebab KTP buatan Gamon ini nyaris sempurna.
Anggota Resmob Polda Jatim yang menangani kasus ini mengaku untuk memastikan KTP buatan Gamon palsu atau tidak harus berkonsultasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Sebab jika KTP buatan Gamon dibandingkan dengan yang asli, warna, ukuran serta bentuk bisa dibilang serupa. Tambahlagi, KTP buatan Gamon juga di laminating.
Anggota Resmob Polda Jatim yang menangani kasus ini mengaku untuk memastikan KTP buatan Gamon palsu atau tidak harus berkonsultasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Sebab jika KTP buatan Gamon dibandingkan dengan yang asli, warna, ukuran serta bentuk bisa dibilang serupa. Tambahlagi, KTP buatan Gamon juga di laminating.
"Kami
baru menemukan dua KTP yang palsu, sedang enam lainnya masih belum bisa kami
ketahui asli atau tidaknya," terang anggota tersebut.
KTP
palsu ini diketahui atas nama Septy M Puspita, warga Lemahasin Sidoarjo dan
Resty Septiana, warga Puri Surya Jaya. KTP ini diyakini milik Septi
Dari
penyelidikan sementara, KTP ini di scan melawat KTP asli lalu identitas palsu
ini dicetak dengan komputer.
Lalu
bagaimana penggunaan KTP ini, pengakuan Septi, KTP ini dipakai untuk lampiran
di aplikasi pengajuan kredit. Saat itu dirinya juga menambahkan kartu keluarga
yang sudah dipalsu, serta identitas palsu lain untuk mengajukan kredit.
"Yang mengajukan kredit adalah orang lain, namun atas nama saya. Yang bayar juga orang lain," kata Septi di Mapolda Jatim, Senin.
"Yang mengajukan kredit adalah orang lain, namun atas nama saya. Yang bayar juga orang lain," kata Septi di Mapolda Jatim, Senin.
Anehnya
ketika bank menyelidiki identitas ini tak ditemukan satu kejanggalan apapun.
Karena itu muncul dugaan jika Septi kongkalikong dengan petugas bank. Apalagi
saat ini belum ada laporan dari pihak bank terkait pemalsuan identitas ini.
Padahal besar kemungkinan jika pembayaran kredit tersebut bisa macet
sewaktu-waktu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan aksi dua tersangka ini terungkap berkat penyelidikan kepolisian. Saat ini polisi masih terus mengembangkan dugaan-dugaan yang berkembang. Untuk sementara kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman lima tahun. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan aksi dua tersangka ini terungkap berkat penyelidikan kepolisian. Saat ini polisi masih terus mengembangkan dugaan-dugaan yang berkembang. Untuk sementara kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman lima tahun. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Sumber : www.jatim.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.