Sabtu, 16 Maret 2013

Ratusan Orang Tertipu Bisnis Online


Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : www.tribunnews.com

1 komentar:

Mohon untuk tidak mempromosikan produk anda di kolom komentar dan dilarang untuk menulis testimoni yang berkaitan dengan dukun togel. Dukun togel itu penipu. Jika melanggar aturan, maka komentar anda akan kami hapus.